Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah melalui Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lampung Tengah melaksanakan home visit dan Asesmen Respon Kasus atas pengaduan Masyarakat bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) kepada TS (14 Tahun) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubua seorang anak yang memerlukan perlindungan khusus pada tanggal Selasa, 11 Juni 2024.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, TS (14) adalah korban pencabulan anak dibawah umur (14 tahun) yang dilakukan oleh teman yang dikenal nya melalui sosial media Facebook, kejadian tersebut terjadi 2 tahun lalu pada tanggal 30 Juni 2022. Pada malam hari. Malam itu korban diajak pelaku untuk pertama kalinya bertemu disebuah acara kuda kepang dekat tempat tinggal korban, lalu korban diajak pelaku jalan2 naik motor, tetapi dipertengahan jalan pelaku memberhentikan motornya disebuah rumah kosong dengan alasan cuacanya dingin. Di rumah kosong tersebut pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, namun korban menolak, sehingga korban diancam akan di tinggal dan di aniaya, kemudian korban pasrah sehingga pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh aparat hukum setempat.
Kegiatan asesmen ini merupakan rangkaian kegiatan penanganan terhadap permasalahan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial melalui bertujuan untuk menggali informasi selengkapnya dan mengindentifikasi kebutuhan PPKS dan keluarga,untuk kemudian merencanakan tindak lanjut penanganan, sampai dengan fasilitasi akses layanan sosial melalui program rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial.
TRC Respon Kasus Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah merupakan program unggulan Dinas Sosial dalam mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Lampung Tengah dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam mewujudkan "Birokrasi Yang Melayani".
#lampungtengahberjaya #dinsoslamteng #dinsoslampungtengah
Share :