Dinas Sosial Lampung Tengah dan Kementerian Sosial RI melalui Sentra Wyata Guna Bandung telah melakukan respon cepat terhadap tiga kasus sosial di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Kasus yang ditangani meliputi dua lanjut usia, Karmini (71 tahun) dan Tumpuk (93 tahun), serta seorang anak dengan kedisabilitasan fisik, Wahyudi Setiawan (11 tahun) pada Jumat, 05 Juli 2024.
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai bentuk kepedulian dengan cara merespon cepat kasus terhadap 3 Penerima Manfaat di Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Dinas Sosial Lampung Tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI melalui Sentra Wyata Guna Bandung, Pendamping Rehabilitas Sosial, Pendamping PKH dan Aparat Desa setempat dapat melaksanakan kegiatan secara komprehensif dan profesional.
Sentra Wyata Guna Bandung dengan didampingi Pendamping Rehsos dan Pendamping PKH memberikan penguatan dan motivasi kepada keluarga penerima manfaat di kecamatan Terbanggi Besar. Kemudian Ibu Karmini (71 Tahun) mendapatkan bantuan kasur dan kebutuhan dasar sembako, Ibu Tumpuk (93 Tahun) mendapatkan Kursi Roda 3 in 1, Kasur dan Kebutuhan dasar sembako, dan kepada Wahyudi Setiawan (11 Tahun) mendapatkan Kursi Roda CP, Kasur dan kebutuhan dasar sembako.
Wajah bahagia tampak dalam raut muka Penerima Manfaat tersebut, dan semoga dengan adanya bantuan yang sudah disalurkan dapat meringankan beban para penerima Penerima Manfaat.
#lampungtengahberjaya #dinsoslamteng #dinsoslampungtengah
Share :