PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

Tupoksi PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

A.   Tugas

Melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan  norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial.

 

B.  Fungsi

  1. Menyusun rencana kegiatan operasional bidang perlindungan dan jaminan sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial.
  3. Menyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial.
  4. Menyusun bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria  di bidang perlindungan dan jaminan sosial.
  5. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial.
  6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial.
  7. Melaksanakan koordinasi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan instansi terkait.
  8. Membagi tugas,  menyelia, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bdang Perlindungan dan jaminan Sosial.
  9. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
  11. Melaporkan hasil kegiatan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada atasan.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.




LUKMANSYAH,S.Sos.,M.M.
LUKMANSYAH,S.Sos.,M.M.