Tupoksi Dinas Sosial

Tugas Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana tugas Bupati yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintah di bidang Sosial berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, dan tugas pembantuan. Fungsi Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah mempunyai fungsi : Perumusan Kebijakan teknis di bidang sosial. Penyelenggaraan sebagai urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang sosial. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati. Pelayanan administratif.



Bidang - Bidang

PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

REHABILITASI SOSIAL

PEMBERDAYAAN SOSIAL

PENANGANAN BENCANA

SEKRETARIAT