Sejarah

Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampng Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tugas Jabatan Struktural Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah.

Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah telah beberapzsassa kali terjadi perubahan nama dinas, ini disebabkan karena adanya perubahan Nomenklatur yang semula pada tahun 2009 bernama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kemudian pada tahun 2017 berubah menjadi Dinas Dosial dan Tenaga Kerja. Dan pada Tahun 2018 telah terjadi perubahan Nomenklatur menjadi Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah sampai dengan saat ini.

 




Visi

"Terwujudnya kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Lampung Tengah Yang Mandiri dan Sejahtera"




Misi

  1. Meningkatkan fasilitas pelayanan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

  2. Peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

  3. Meningkatkan pelayanan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

  4. Meningkatkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) melalui kelembagaan.