Sejarah

Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampng Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tugas Jabatan Struktural Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah.

Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah telah beberapzsassa kali terjadi perubahan nama dinas, ini disebabkan karena adanya perubahan Nomenklatur yang semula pada tahun 2009 bernama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kemudian pada tahun 2017 berubah menjadi Dinas Dosial dan Tenaga Kerja. Dan pada Tahun 2018 telah terjadi perubahan Nomenklatur menjadi Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah sampai dengan saat ini.

 




Visi

"Mewujudkan Rakyat Lampung Tengah Berjaya"




Misi

  1. Meningkatkan Taraf Kesehatan, Pendidikan, dan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat (Indeks Pembangunan Manusia untuk Kesejahteraan Masyarakat).
  2. Meningkatkan Kualitas Infrastruktur yang Berwawasan Lingkungan Guna Efektivitas Pergerakan Pergerakan Manusia, Barang dan Jasa (Percepatan Infrastruktur).
  3. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat melalui Peningkatan Prodksi Pertanian dan Perkuatan Kesehatan Pangan Stabililtas Harga Jual Hasil Tani Guna Menekan Angka Kemiskinan (Petani Berjaya).
  4. Menciptakan Kondisi Masyarakat yang Tertib, Aman, Damai serta Kondusif Guna Peningkatan Investasi Daerah (Stabilitas Keamanan).
  5. Meningkatkan Kualitas dan Pemerataan Pelayanan Publik Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance)