Tupoksi PEMBERDAYAAN SOSIAL

A.   Tugas

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial.

 

B.   Fungsi

  1. Penyusun rencana kegiatan operasional bidang pemberdayaan sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Penyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial.
  3. Penyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial.
  4. Penyusun bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria  di bidang pemberdayaan sosial.
  5. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial.
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi  dan melaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial.
  7. Pelaksanaan koordinasi bidang pemberdayaan sosial dengan instansi terkait.
  8. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  9. Mengkoordinasikan tugas dan kegiatan kepada Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas-tugas sub-substansi agar dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  10. Memberikan penilaian/rekomendasi kinerja kepada Sub Koordinator Jabatan Fungsional dan pelaksana berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas




AHMAD FAHRUDIN, S.Sos., MM
AHMAD FAHRUDIN, S.Sos., MM