Seputih Mataram – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas terkait menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Pelayanan Disabilitas dan Penduduk Rentan yang berlangsung di Pondok Rehabilitasi Mental Sabilun Najah, Desa Qurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, pada Kamis (11/9/2025).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan perhatian dan pelayanan bagi kelompok masyarakat disabilitas serta penduduk rentan.
Beliau menambahkan, “Untuk menjamin hak-hak warga negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka sangat penting dilaksanakan kegiatan pendataan dan pendaftaran kependudukan. Dengan demikian, status hukum mereka sebagai penduduk menjadi sah sehingga berbagai hak dapat dipenuhi secara adil,” ujarnya.
Sebagai informasi, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, meliputi hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, politik, hingga perlindungan dari diskriminasi.
Wakil Bupati juga menegaskan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, sebagai wujud komitmen Pemkab Lampung Tengah dalam memastikan seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan, mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan hak yang setara dengan warga lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta Camat Seputih Mataram, dan diikuti oleh perwakilan masyarakat setempat.
Share :