Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) merupakan pilar penting dalam menyukseskan pelaksanaan bantuan sosial. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah melakukan pembinaan secara sistematis dan berkelanjutan terhadap SDM PKH Wilayah Kerja Lampung Tengah.
Dalam rangka mewujudkan SDM PKH yang santun, berintegritas dan profesional serta menjaga reputasi dan kredibilitas Program Keluarga Harapan, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktur Perlindungan dan Jaminan Sosial telah menerbitkan aturan tentang kode etik SDM PKH sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/OT.01/8/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial 02/3/KP.05.03/10/2020 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, dimana di dalam Kode Etik SDM PKH tersebut terdapat aturan, perintah, kewajiban, larangan dan sanksi sebagai pedoman bagi SDM PKH dalam melakanakan tugas-tugasnya.
Rapat Koordinasi yang diselenggarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dihadiri oleh Koordinator Kabupaten dan SDM PKH Wilayah kerja Kabupaten Lampung Tengah pada hari Rabu 19 Juni 2024 bertempat di ruang rapat sekretariat PKH Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah.
Selain membahas kendala atau permasalahan yang ada di lapangan, kegiatan ini juga secara rutin disenggarakan sebagai bentuk Pembinaan dan Penguatan Komitmen dalam menjalankan tugas sosialnya SDM PKH untuk berpegang teguh kepada peraturan dan kode etik, sehingga seluruh SDM dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, cepat, dan tanggap dalam merespon permasalahan yang ada di wilayahnya guna mewujudkan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat.
Share :