PENANGANAN PEMULANGAN ORANG TERLANTAR


No.

Komponen

Uraian

1

2

3

1.

Dasar Hukum

  1. Undang - Undang Dasar  1945 Pasal 34 Ayat (1) Mengatur Tentang Pemeliharaan Fakir Miskin dan Anak  Terlantar
  2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
  4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 5 Ayat (1) Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  5. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun  2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
  6. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan pengangkatan Anak
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  9. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
  10. Peraturan Menteri  Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

 

2.

Persyaratan

  1. Masuk dalam data BDT
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Struk Pembayaran Listrik
  6. Keterangan Rencana Kegiatan, berupa :
  7. Uraian proses pelayanan yang mencantumkan Persyaratan dan dilengkapi dengan diagram alur (Flow Chart)
  8. Uraian kegiatan pelayanan
  9. Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan
  10. Permohonan yang tidak secara langsung disampaikan oleh pemohon harus dilampirkan Surat Kuasa asli bermaterai

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

Verifikasi

Berkas

Pengambilan

Rekomendasi

Pencetakan

 Rekomendasi

 

Paraf Koordinasi

Rekomendasi

 

Pendaftaran

Berkas

Pemohon

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

30 Menit

5.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

 

6.

Produk Pelayanan

Fasilitasi pemulangan orang terlantar (kehabisan bekal)

 

7.

Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Sarana dan Prasarana :
  1. Nomor Antrian
  2. Ruang Pelayanan yang nyaman
  3. Ruang tunggu yang nyaman
  4. Meja
  5. Kursi
  6. Kamar Mandi dan WC
  7. Tempat Parkir
  8. Kotak Pengaduan
  1. Fasilitas Pendukung :
  1. Pelayanan Informasi
  2. Papan Informasi alur dan mekanisme pelayanan perizinan
  3. Papan informasi alur mekanisme pengaduan
  4. Maklumat Pelayanan
  5. Water Dispenser
  6. Papan Slogan kawasan bebas korupsi
  7. Area bebas rokok

 

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
  3. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin
  4. Kepala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas
  5. Petugas Layanan  Informasi
  6. Petugas Penomoran
  7. Petugas Pengambilan Rekomendasi Penyerahan Rekomendasi
  8. Petugas Pemeroses Rekomendasi
  9. Petugas Pengarsip dokumen

 

9.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal terhadap proses maupun pelayanan rekomendasi dipantau oleh atasan langsung

 

10.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

  1. Sarana Pelayanan Pengaduan (media), Saran dan Masukan, melalui :
  1. Ruang Pengaduan
  2. Telepon
  3. Kotak Pengaduan
  4. Formulir Pengaduan
  5. Website
  1. Penanganan pengaduan melalui media/ surat

(pengaduan tidak langsung) tersebut diatas akan ditindak lanjuti dengan tahap sebagai berikut :

  1. Cek Administrasi
  2. Survei lapangan
  3. Koordinasi Internal
  4. Koordinasi dengan Instansi Terkait
  1. Penyelesaian Pengaduan Sesuai dengan Kondisi dan Permasalahan yang ada

 

11.

Jumlah Pelaksana

Jumlah personil yang menangani rekomendasi orang terlantar sebanyak 5 orang

Keterangan :

Personil tersebut diatas, juga melaksanakan tugas untuk jenis pelayanan lainnya

 

12.

Jaminan Pelayanan

Menjamin seluruh pelayanan rekomendasi yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah mengutamakan keamanan dan keselamatan pemohon yang menerima pelayanan melalui janji layanan .

 

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan mekanisme, Sebagai berikut :
  1. Setiap pemohon izin akan diberikan formulir IKM untuk diisi.
  2. Pengumpulan dan pengolahan data
  3. Analisa data dan evaluasi
  4. Tindak lanjut hasil evaluasi
  1. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan