No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat (1) Mengatur Tentang Pemeliharaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 5 Ayat (1) Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan pengangkatan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
|
2.
|
Persyaratan
|
- Mengajukan proposal permohonan bantuan/dana
- Fotokopi KTP direktur/penanggungjawab/pemilik yang masih berlaku
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/Perorangan
- Fotokopi PBB tahun berjalan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya (untuk permohonan yang berbadan hukum)
- Fotokopi Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk Perusahaan Berbadan Hukum
- Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan
- Permohonan yang tidak secara langsung disampaikan oleh pemohon harus dilampirkan Surat Kuasa asli bermaterai
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Paraf Koordinasi
Rekomendasi
|
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
15 (Lima Belas) hari kerja
|
5.
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Izin rekomendasi Izin Operasional LKS/LKSA
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas
|
- Sarana dan Prasarana :
- Nomor Antrian
- Ruang Pelayanan yang nyaman
- Ruang tunggu yang nyaman
- Meja
- Kursi
- Kamar Mandi dan WC
- Tempat Parkir
- Kotak Pengaduan
- Fasilitas Pendukung :
- Pelayanan Informasi
- Papan Informasi alur dan mekanisme pelayanan perizinan
- Papan informasi alur mekanisme pengaduan
- Maklumat Pelayanan
- Water Dispenser
- Papan Slogan kawasan bebas korupsi
- Area bebas rokok
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
- Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial
- Petugas Layanan Informasi
- Petugas Penomoran
- Petugas Pengambilan Rekomendasi Penyerahan Rekomendasi
- Petugas Pemeroses Rekomendasi
- Petugas Pengarsip dokumen
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan Internal terhadap proses maupun pelayanan rekomendasi dipantau oleh atasan langsung
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
|
- Sarana Pelayanan Pengaduan (media), Saran dan Masukan, melalui :
- Ruang Pengaduan
- Telepon
- Kotak Pengaduan
- Formulir Pengaduan
- Website
- Penanganan pengaduan melalui media/ surat
(pengaduan tidak langsung) tersebut diatas akan ditindak lanjuti dengan tahap sebagai berikut :
- Cek Administrasi
- Survei lapangan
- Koordinasi Internal
- Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Penyelesaian Pengaduan Sesuai dengan Kondisi dan Permasalahan yang ada
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Jumlah personil yang menangani rekomendasi orang terlantar sebanyak 5 orang
Keterangan :
Personil tersebut diatas, juga melaksanakan tugas untuk jenis pelayanan lainnya
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Menjamin seluruh pelayanan rekomendasi yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah mengutamakan keamanan dan keselamatan pemohon yang menerima pelayanan melalui janji layanan .
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan mekanisme, Sebagai berikut :
- Setiap pemohon izin akan diberikan formulir IKM untuk diisi.
- Pengumpulan dan pengolahan data
- Analisa data dan evaluasi
- Tindak lanjut hasil evaluasi
- Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
|