Berdasarkan Surat Edaran Kepala Pusar Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos RI Nomor:2430/10/DI.02/11/2023 tanggal 2 November 2023 Perihal Mekanisme Reaktivasu PBI-JK. Terdapat perubahan mekanisme reaktivasi PBI JK sebelumnya menjadi sebagai berikut:
-
Peserta yang akan direaktivasi wajib melaporkan kepada petugas pengisi data desa/kelurahan yang memiliki akses Aplikasi SIKS-NG atau kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
-
Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang akan direaktivasi menjadi peserta PBI-JK;
-
Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib menyampaikan usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG;
-
Dokumen usulan wajib disahkan dengan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang berhak mewakili atas nama Kepala Daerah;
-
Calon peserta yang telah disahkan, akan diterima sebagai peserta PBI-JK sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota tidak tersedia, maka usulan data akan dimasukkan dalam daftar tunggu usulan hingga kouta tersedia;
-
Menteri Sosial menetapkan peserta PBI-JK.
Share :