Mekanisme Perubahan Pengusulan PBI JK 9APBN)

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Pusar Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos RI Nomor:2430/10/DI.02/11/2023 tanggal 2 November 2023 Perihal Mekanisme Reaktivasu PBI-JK. Terdapat perubahan mekanisme reaktivasi PBI JK sebelumnya menjadi sebagai berikut:

  1. Peserta yang akan direaktivasi wajib melaporkan kepada petugas pengisi data desa/kelurahan yang memiliki akses Aplikasi SIKS-NG atau kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

  2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang akan direaktivasi menjadi peserta PBI-JK;

  3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib menyampaikan usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG;

  4. Dokumen usulan wajib disahkan dengan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang berhak mewakili atas nama Kepala Daerah;

  5. Calon peserta yang telah disahkan, akan diterima sebagai peserta PBI-JK sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota tidak tersedia, maka usulan data akan dimasukkan dalam daftar tunggu usulan hingga kouta tersedia;

  6. Menteri Sosial menetapkan peserta PBI-JK.


Share :