SOSIALISASI KEPMENSOS NOMOR 150 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PROSES USULAN DATA SERTA VERIFIKASI DAN VALIDASI DTKS / BANSOS




GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN DTKS

Secara umum proses pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang meliputi :

  1. Proses utama / Proses usulan data, 
  2. Verifikasi dan validasi, 
  3. Pengendalian/penjaminan kualitas, 
  4. Penetapan, dan 
  5. Penggunaan.

Selain 5 tahap tesebut, ada juga entitas yang ikut berperan dalam pengelolaan DTKS, diantaranya :

 

Peran setiap entitas dalam pengelolaan DTKS
  1. Masyarakat, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, serta penggunaan
  2. Pemerintah Provinsi, memiliki peran penggunaan
  3. Pemerintah Kabupaten / Kota, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, penetapan, serta penggunaan
  4. Kementerian / Lembaga lain, memiliki peran verifikasi dan validasi, dan penggunaan
  5. Kementerian Sosial, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, penetapan, serta penggunaan
  6. Perguruan Tinggi, memiliki peran pengendalian dan penjaminan kualitas.

DTKS HARUS MEMENUHI INTEGRITAS DATA :

  1. Data perorangan yang bersifat individual dan tunggal.
  2. Data perorangan yang mempunyai nomor induk kependudukan, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Data keluarga, kelompok, dan masyarakat yang merupakan himpunan data perorangan.
  4. Data anggota keluarga tidak tumpang tindih dengan anggota keluarga lain; dan
  5. Kelengkapan atribut data.

TIME SCHEDULE USULAN BANSOS / DTKS

Penyampaian usulan dapat dilaksanakan setiap bulan dengan ketentuan :

 

Time Schedule Usulan Bansos / DTKS
  1. Usulan PBI DTKS paling lambat sampai dengan tanggal 11 setiap bulannya
  2. Usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 5 hari sebelum hari terakhir (H-5) setiap bulannya
  3. Waktu unggah dokumen pengesahan usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 1 hari sebelum hari terakhir (H-1) setiap bulannya

SUMBER USULAN DTKS

  1. Pemerintah Kabupaten / Kota
  2. Kementerian Sosial
  3. Warga Indonesia Secara Mandiri

PROSES BISNIS DAN ALUR DATA DTKS

 

GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN DTKS

Secara umum proses pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang meliputi :

  1. Proses utama / Proses usulan data, 
  2. Verifikasi dan validasi, 
  3. Pengendalian/penjaminan kualitas, 
  4. Penetapan, dan 
  5. Penggunaan.

Selain 5 tahap tesebut, ada juga entitas yang ikut berperan dalam pengelolaan DTKS, diantaranya :

 

Peran setiap entitas dalam pengelolaan DTKS
  1. Masyarakat, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, serta penggunaan
  2. Pemerintah Provinsi, memiliki peran penggunaan
  3. Pemerintah Kabupaten / Kota, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, penetapan, serta penggunaan
  4. Kementerian / Lembaga lain, memiliki peran verifikasi dan validasi, dan penggunaan
  5. Kementerian Sosial, memiliki peran penyampaian usul
    Share :