GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN DTKS
Secara umum proses pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang meliputi :
- Proses utama / Proses usulan data,
- Verifikasi dan validasi,
- Pengendalian/penjaminan kualitas,
- Penetapan, dan
- Penggunaan.
Selain 5 tahap tesebut, ada juga entitas yang ikut berperan dalam pengelolaan DTKS, diantaranya :
Peran setiap entitas dalam pengelolaan DTKS |
- Masyarakat, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, serta penggunaan
- Pemerintah Provinsi, memiliki peran penggunaan
- Pemerintah Kabupaten / Kota, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, penetapan, serta penggunaan
- Kementerian / Lembaga lain, memiliki peran verifikasi dan validasi, dan penggunaan
- Kementerian Sosial, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, penetapan, serta penggunaan
- Perguruan Tinggi, memiliki peran pengendalian dan penjaminan kualitas.
DTKS HARUS MEMENUHI INTEGRITAS DATA :
- Data perorangan yang bersifat individual dan tunggal.
- Data perorangan yang mempunyai nomor induk kependudukan, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
- Data keluarga, kelompok, dan masyarakat yang merupakan himpunan data perorangan.
- Data anggota keluarga tidak tumpang tindih dengan anggota keluarga lain; dan
- Kelengkapan atribut data.
TIME SCHEDULE USULAN BANSOS / DTKS
Penyampaian usulan dapat dilaksanakan setiap bulan dengan ketentuan :
Time Schedule Usulan Bansos / DTKS |
- Usulan PBI DTKS paling lambat sampai dengan tanggal 11 setiap bulannya
- Usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 5 hari sebelum hari terakhir (H-5) setiap bulannya
- Waktu unggah dokumen pengesahan usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 1 hari sebelum hari terakhir (H-1) setiap bulannya
SUMBER USULAN DTKS
- Pemerintah Kabupaten / Kota
- Kementerian Sosial
- Warga Indonesia Secara Mandiri
PROSES BISNIS DAN ALUR DATA DTKS
GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN DTKS
Secara umum proses pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang meliputi :
- Proses utama / Proses usulan data,
- Verifikasi dan validasi,
- Pengendalian/penjaminan kualitas,
- Penetapan, dan
- Penggunaan.
Selain 5 tahap tesebut, ada juga entitas yang ikut berperan dalam pengelolaan DTKS, diantaranya :
Peran setiap entitas dalam pengelolaan DTKS |
- Masyarakat, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, serta penggunaan
- Pemerintah Provinsi, memiliki peran penggunaan
- Pemerintah Kabupaten / Kota, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, penetapan, serta penggunaan
- Kementerian / Lembaga lain, memiliki peran verifikasi dan validasi, dan penggunaan
- Kementerian Sosial, memiliki peran penyampaian usul
Share :