Rabu, 27 September 2023. Tim Sentra Handayani Kementrian Sosial Republik Indonesia berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah melakukan kegiatan reintegrasi terhadap pm. An Dafa Ibnu Hafiz 7 tahun, putra dari ibu Titin Septianingsih pekerja migran Indonesia di Taiwan yang bekerja sebagai ART atau assiten rumah tangga.
Dafa Ibnu Hafiz terancam di deportasi karena permasalahan status perkawinan ayah dan ibu nya yang belum tercatat.
Sebelum bekerja sebagai ART di Taiwan diketahui ibu Septianingsih meninggalkan suami yg saat ini dalam proses perceraian dan dua putranya yg diasuh oleh kakeknya bpk Supranoto.
Melalui kementrian luar negeri berkordinasi dengan Kemensos RI menyerahkan Dafa Ibnu Hafiz dan dikembalikan ke Indonesia setelah dilakukan asessemen oleh peksos LT diketahui bahwa adalah benar Ibu Septianingsih merupakan penduduk Untoro Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah, putri dari Bapak Supranoto (65th), dan beliau berkenan menerima, mengasuh dan bertanggung jawab terhadap cucunya pm Dafa Ibnu Hafiz.
Share :