Layanan Penjangkauan TRC Dinas Sosial Lampung Tengah




Respon cepat aduan masyarakat terhadap RA (35) warga Kota Gajah yang mengalami gangguan mental meresahkan warga masyarakat dikarenakan sering bertindak anarkis Minggu 27 April 2025.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pernagkat kampung setempat kepada Wandi Kurniawan anggota TRC, ditindaklanjuti secara cepat oleh Dinas Sosial dengan menugaskan TRC untuk melakukan penjangkauan dan asesmen. Setelah bermusyawarah dengan keluarga PPKS dan perangkat kampung setempat, WR kemudian dirujuk ke LKS Srikandi untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial yang difasilitasi oleh TRC Dinas Sosial Kab Lampung Tengah.


Share :